ads

MULAI 13 MEI 2018 TEMPAT HIBURAN WAJIB TUTUP

By Tawon - 17:32

Rapat lintas sektoral tentang penutupan hiburan malam

Memasuki bulan suci Ramadhan, Polres Wonosobo mengadakan rapat lintas sektoral dalam rangka penanganan tempat hiburan malam dan pentas tari tradisional yang ada di Kabupaten Wonosobo yang dipimpin oleh Kapolres Wonosobo, AKBP Abdul Waras S.I.K, dengan peserta para PJU Polres Wonosobo, Kodim 0707 Kemenag, MUI, Kasatpol PP, Kesbangpol, Ketua PHRI, Ketua Paguyuban Tari dan Lengger dan seluruh pengusaha karaoke yang ada di wilayah Kabupaten Wonosobo. Jumat (11/5).

Kabag Ops Polres Wonosobo, Kompol H. Ahmadi S.ag, MH. menyatakan, "Di wilayah Kabupaten Wonosobo terdapat 18 lokasi tempat karaoke yang belum mengantongi surat izin usaha atau rata-rata berizin sebagai resto/coffe shop, dan itu sudah menyalahi peraturan Perda no.3 tahun 2017”. Kompol Ahmadi menambahkan sekaligus mengimbau kepada ketua paguyuban tari tradisional (Lengger, Tayub, Tari Topeng, dan Tari Ndolalak), bahwa apabila mengadakan acara tari-tarian agar mematuhi izin yang sudah diajukan, jangan sampai melebihi batas jam yang sudah disepakati bersama. Kemudian dari Kesbangpol dan Satpol juga menambahkan bahwa Pemda sudah menyosialisasikan Perda yang sudah ada dan diharapkan para pengusaha tempat hiburan malam menaati Perda tersebut agar menutup tempat usahanya (karaoke) menjelang bulan puasa dan meminta semua pihak mematuhinya (menutup tempat usahanya). Sementara itu, MUI dan Kemenag mendukung dan bangga dengan adanya kegiatan rapat lintas sektoral seperti ini, dan mengajak seluruh pengusaha hiburan malam agar menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. Dalam kegiatan rapat bersama ini diperoleh kesepakatan bahwa pemilik tempat hiburan malam akan menutup tempat usahanya mulai tanggal 13 Mei 2018. Jika ada tempat karaoke yang buka selama bulan puasa maka pemilik karaoke siap menanggung resiko sesuai dengan Perda no.3 tahun 2017.

Pasi Ops Kodim 0707 siap mendukung kegiatan penertiban yang dilakukan Polri, sedangkan Pemda akan segera mengeluarkan surat edaran tentang peraturan operasional tempat hiburan malam. Dari hasil rapat lintas sektoral ini, semoga dapat membawa Kabupaten Wonosobo aman, nyaman dan seluruh warga yang menjalankan ibadah puasa bisa khusuk. Terakhir, Polres Wonosobo tidak akan menoleransi segala bentuk sweeping yang dilakukan oleh siapapun juga. Bila ada indikasi pelanggaran, "Silahkan hubungi Polres atau kantor pengaduan di SPKT Polres Wonosobo." tutup Kabag Ops.

  • Share:

You Might Also Like

1 komentar